Wakapolri, Komjen Safruddin
Jakarta - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin membantah ada unsur politis terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab. Syafruddin juga menjamin penerbitan SP3 itu tak ada intervensi dari pimpinan Polri.
"Ngga ada. Tidak ada intervesi sedikitpun dari pimpinan Polri," ujar Syafruddin, di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).Menurut Syafruddin, pemberhentian kasus sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Dikatakan Syafruddin, penyidik memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini."Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri. Saya belum sempat komunikasi dengan penyidik. Tapi kita yakin itu adalah tentu punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik kita," tutur jenderal bintang tiga itu.FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum