Minggu, 24/11/2024 06:21 WIB

MUI Minta Masyarakat Hormati SP3 Kasus Rizieq

Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana.

Rizieq Syihab

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati keputusan kepolisian, pasca terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan chat porno Habib Rizieq Shihab.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal itu merupakan perkara yang sudah biasa dan sering terjadi.

“Kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut,” ujar Zainut pada Senin (18/6) di Jakarta lewat siaran pers.

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, dalam ketentuan hukum, SP3 diterbitkan bila perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindakan pidana, melainkan perbuatan perdata.

SP3 juga dapat dikeluarkan kepolisian jika bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang. Dalam kasus lainnya, sebuah perkara bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum.

Dengan demikian, MUI mengimbau masyarakat tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Zainut.

KEYWORD :

MUI Rizieq FPI Pornografi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :