Sabtu, 23/11/2024 03:09 WIB

Mendagri Dinilai Kangkangi UU

Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai telah mengangkangi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Pengamat Politik Sigma, Said Salahudin

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai telah mengangkangi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).

"Penempatan perwira aktif Polri sebagai Pejabat Gubernur adalah pengangkangan terhadap undang-undang," kata Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, kepada Jurnas.com, Senin (18/6).

Kata Said, UU memang membuka ruang bagi Anggota Kepolisian termasuk juga Anggota TNI untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) tegas membatasi jabatan mana saja yang boleh diisi oleh Anggota Polri/TNI.

"Tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi untuk gegawai ASN bisa diisi oleh Anggota Polri atau Prajurit TNI," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, disana diatur Anggota Polri atau Prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi Jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada instansi pusat, tidak untuk jabatan pada Instansi Daerah.

"Apa itu Instansi Pusat? Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Pada pos-pos inilah Anggota Polri dan Prajurit TNI boleh ditempatkan," katanya.

Tetapi penempatan pada Instansi Pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka penguasa. Ada asas kepatutan yang penting diperhatikan. Contoh, KPU dan Bawaslu itu lembaga nonstruktural di tingkat pusat," tegasnya.

Sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, penunjukan Iriawan sebagai ‎Pj Gubernur Jabar adalah usulan dari kementerianya melalui Mensesneg untuk Keputusan Presidennya. Tjahjo menilai, usulan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.

"Mendagri yang usulkan nama-nama Pejabat Gubernur melalui Mensesneg untuk Keppresnya," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).

Diketahui, Komjen M Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pada Senin (18/6/2018) pagi ini. Saat ini, Iriawan sendiri sedang menjabat Sestama Lemhanas.

KEYWORD :

Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :