Ilustrasi Pilkada 2018
Surabaya - Sejumlah kiai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur di Surabaya melaporkan pembuat "fatwa" Fardhu `Ain memilih pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018.
“Sangat meresahkan masyarakat, bahkan menurut kami sesat dan menyesatkan," ujar koordinator pelapor, KH Fahrurrozie, di sela laporannya, Senin.
Menurut Fahrurrozie, "fatwa" yang disisipi hadis tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik karena menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018 maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, yang datang bersama belasan kiai dari sejumlah daerah menyertakan bukti rekaman suara seorang kiai yang disebutnya sebagai pembuat "fatwa", rekaman berita dari televisi, serta selebaran yang berisikan "fatwa".
"Kalau `fatwa` tersebut sudah masuk sebagai pelanggaran maka kami harap ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan tersebut.
Tak hanya lapor ke Bawaslu, Gus Fahrur yang juga Ketua Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) itu juga mendatangi SPKT Polda Jatim untuk mengadukan hal yang sama sehingga masyarakat mendapat kepastian bahwa fatwa tersebut berpotensi memecah-belah umat.
"Apalagi kesimpulannya, jika kami tidak sependapat dengan fatwa itu, termasuk kiai-kiai sepuh lainnya maka akan masuk neraka karena berkhianat kepada Allah dan Rasulullah. Ini kan sama dengan membuat resah umat dengan fatwa yang belum jelas konteksnya ini," katanya.
Di tempat sama, Staf Hukum Bawaslu Jatim Trimuda Ancas yang menemui sejumlah kiai pelapor menyebut bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti jika berkas laporan lengkap, sebab belum disertakan nama terlapor, nama pelapor, serta alat bukti tambahan.
"Tadi kami terima dan mendengar aduannya. Tapi, harus mengisi formulir pelaporan dan kelengkapan berkas serta penegasan siapa nama terlapor yang dimaksud," katanya.
Sementara itu, sebelumnya pada Rabu (13/6), Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAMPI) Jatim mendatangi Mapolda berniat melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, KH Asep Saifuddin Chalim, yang dituding melakukan ujaran kebencian.
Ketua Umum JAMPI Jatim, Abdul Hamid menuding KH Asep melakukan ujaran kebencian melalui fatwa yang menyebut pelarangan umat Islam memilih Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno dalam Pilkada Jatim 2018.
Hamid juga mengklaim pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan ada tindak pidana ujaran kebencian, antara lain berupa foto, rekaman percakapan dan juga surat fatwa yang menyebut larangan memilih pasangan selain Khofifah-Emil.
Pilkada Jatim digelar 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.
Pasangan nomor 1 merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra. (Ant)
KEYWORD :Pilgub Jatim Bawaslu