Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum penyelenggara negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi lebaran untuk segera melapor.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengingatkan kepada para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 30 hari masa kerja. Menurut Saut akan ada sanksi jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu penerima gratifikasi tidak melaporkannya. Hal itu sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana disebutkan, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko sanksi pidana. Dan apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari masa kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Adapun bentuk gratifikasi yang seharusnya tidak boleh diterima dan wajib dilaporkan ke KPK yakni berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya. Meski demikian, Saut belum menerima laporan apakah sudah ada penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi lebaran ke lembaga antirasuah.KPK sendiri sebelumnya telah menyiarkan surat imbauan kepada seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun pada Hari Raya Idul Fitri. Imbauan itu disampaikan lantaran masih banyak pengusaha ataupun rekanan yang mengirimkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Gratifikasi Pejabat Negara Lebaran 2018