Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Lebih dari 30 anggota DPRD Sumatera Utara telah menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga uang yang diserahkan itu hasil penerimaan suap anggota DPRD Sumatera Utara.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi menerima uang sebesar Rp 5,47 miliar dalam penyidikan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara. Uang itu kemudian disita dan diletakan pada rekening sementara KPK."Uang kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK. Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).Selama proses penyidikan, lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terkait kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Suap Anggaran Sumatera Utara KPK