Sabtu, 23/11/2024 11:26 WIB

KPK Siapkan Argumen untuk Jokowi Terkait Pasal Tipikor

KPK dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penjelasan lebih solid akan disampaikan lembaga antikorupsi kepada Presiden Joko Widodo.‎

Lembaga antikorupsi tetap berargumen jika dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu dinilai akan berisiko bagi kerja KPK ke depan.‎

"Kami menyimak pernyataan Presiden yang intinya Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK. Hal itu tentu kami sambut baik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

KPK dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum. Para ahli tersebut berpendapat agar pasal-pasal mengenai tindak pidana khusus termasuk pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

Dikatakan Febri, keberadaan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK yang sudah jelas seperti saat ini saja masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan. Keberadaan pasal tipikor dalam KUHP dinilai akan lebih mendorong pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

"Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Di banyak negara, kodifikasi bukan harga mati, tapi tergantung kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," kata Febri.

KEYWORD :

Pasal Tipikor KPK Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :