Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penjelasan lebih solid akan disampaikan lembaga antikorupsi kepada Presiden Joko Widodo.
Lembaga antikorupsi tetap berargumen jika dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu dinilai akan berisiko bagi kerja KPK ke depan."Kami menyimak pernyataan Presiden yang intinya Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK. Hal itu tentu kami sambut baik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018). KPK dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum. Para ahli tersebut berpendapat agar pasal-pasal mengenai tindak pidana khusus termasuk pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.
Dikatakan Febri, keberadaan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK yang sudah jelas seperti saat ini saja masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan. Keberadaan pasal tipikor dalam KUHP dinilai akan lebih mendorong pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KEYWORD : KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pasal Tipikor KPK Joko Widodo