Marlen Sitompul | Kamis, 21/06/2018 13:52 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Jakarta - Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengaku tidak ada intervensi dari pihak Istana atas penghentian kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq.
Jokowi menegaskan, penghentian kasus tersebut di luar wewenang pemerintah. Untuk itu, ia meminta agar mengkonfirmasi SP3 tersebut kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
“Tidak ada intervensi apapun dari kami. Itu adalah wilayah hukum," kata Jokowi, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/6).
Diketahui, Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar
FPI Habib
Rizieq Shihab dihentikan.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018) malam.
Dikatakan Iqbal, keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Merespon hal itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara," katanya.
KEYWORD :
FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum