Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelesaikan perkara pencucian uang yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pasca libur lebaran 2018, lembaga antikorupsi langsung tancap gas dengan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Adalah Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil yang diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (21/6/2018). Lourino diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.
"Lourino Rosiana dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara TPPU tersangka RIW," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar. Gratifikasi selama menjabat Bupati Kukar itu diduga berkaitan sejumlah perizinan pertambangan di wilayah Pemkab Kukar.
Perkara gratifikasi Rita beserta teman dekatnya Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin itu saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KEYWORD :Rita Widyasari TPPU