Marlen Sitompul | Jum'at, 22/06/2018 15:46 WIB
Ketum PAN, Zulkifli Hasan
Jakarta - Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulkifli Hasan mengatakan, gugatan atas UU merupakan hak setiap warga negara.
"Warga negara yang menggugat ya itu hak mereka. Itu lah negara demokrasi negara hukum," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/6).
Untuk itu, Zulkifli menyerahkan proses hukum tersebut kepada MK. Menurutnya, apapun yang diputuskan MK nanti, maka seluruh warga negara wajib untuk melaksanakannya. "Terserah MK lah. Lalu apa yang diputuskan MK itu sah hukum," tegasnya.
Diketahui, salah satu akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya adalah yang melayangkan gugatan tersebut. Mereka menilai
presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Para penggugat PT 20 persen terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi. Mereka yakni Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri.
Selain itu, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
KEYWORD :
Pilpres 2019 presidential threshold Zulkifli Hasan