Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi menyebut seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya tak dapat dituntut. Hal itu merupakan imunitas atau kekebalan terhadap profesi pengacara.
Demikian disampaikan Fredrich saat menyampaikan pembelaannya atau pledoi, di hadapan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6/2018). Menurut Fredrich, advokat memiliki kode etik profesi. Apabila dipandang melakukan perbuatan `terlarang` saat melaksanakan tugasnya, kata Fredrich, maka sanksi itu hanya bisa dijatuhkan oleh organisasi di mana si advokat itu bernaung. "Advokat gak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun jaksa membangkang konstitusi. Seseorang yang sedang menjalankan profesinya diatur dalam kode etik profesi. Sanksi ditentukan oleh peratutan profesi. Advokat miliki kekebalan (imun) sehingga tidak dapat digugat secara hukum," kata Fredrich.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Disisi lain, kata Fredrich, KPK tak berwenang menanganani perkara merintangi penyidikan. Sebab, Pasal 21 sebagaimana tertuang dalam UU Pemberantasan Korupsi merupakan tindak pidana lain, bukan termasuk korupsi.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Kami berpendapat perkara ini tidak layak dibawa ke persidangan. Tak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan dengan dakwaan menghalangi penyidikan pasal 21 UU Nomor 31/1999," ucap mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebelumnya, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Fredrich dinilai bersalah bersama-sama dokter Bimanesh memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto