Minggu, 22/12/2024 12:59 WIB

ICC Tunggu Penjelasan Tertulis Myanmar Perihal Eksodus Rohingya

Pengadilan Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi di Myanmar, yang bukan merupakan anggota ICC.

Pengunsi Rohingya meninggalkan kampung halamannya ke Bangladesh (Foto: Al jazeera)

Belanda - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memberikan tenggat hingga 27 Juli kepada Myanmar untuk memberikan penjelasan secara tertulis perihal tuduhan deportasi lebih dari 700.000 Muslim Rohingya ke Bangladesh.

"Mempertimbangkan bahwa kejahatan pengusiran ini dilakukan di wilayah Myanmar, pengadilan merasa layak meminta hasil tertulis dari otoritas terkait di Myanmar melalui jaksa penuntut," sebut putusan pengadilan yang dirilis pada Kamis (21/6) waktu setempat.

Keputusan ini dikeluarkan setelah sidang dengar tertutup soal masalah Rohingya digelar ICC di The Haque, Belanda.

Panel juri di pengadilan tersebut meminta Myanmar untuk memberikan catatatan tertulis, baik secara publik atau secara rahasia, atas kemungkinan Pengadilan menerapkan yuridiksi teritorial dalam kasus tuduhan pengusiran orang-orang Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Selain itu, pengadilan juga meminta Myanmar menyerahkan observasi atas situasi dalam peristiwa penyeberangan perbatasan oleh orang-orang Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Karena Myanmar bukanlah anggota ICC, pengadilan pidana untuk kejahatan perang pertama di dunia tersebut tidak memiliki yuridiksi otomatis di negara itu.

Meski begitu, jaksa penuntut meminta pengadilan untuk menyelidiki tuduhan kejahatan deportasi kelompok Muslim Rohingya dan kemungkinan untuk menuntut mereka melalui Bangladesh, yang saat ini menjadi tuan rumah bagi lebih dari sejuta pengungsi Rohingya. (aa)

 

 

KEYWORD :

Rohingya Myanmar ICC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :