
Terdakwa Teroris Thamrin, Aman Abdurrahman
Jakarta - Terdakwa teroris Indonesia, Aman Abdurrahman berpesan, agar dirinya segera dipindahkan dari tahanan di Mako Brimob Depok. Dia juga berpesan agar segera dilakukan hukuman mati atas divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan salah satu kuasanya, Asludin Hatjani. "Pesan Aman kepada saya sebelum sidang yaitu kalau sudah vonis, tolong secepatnya urus eksekusinya," tuturnya. Saat hakim membacakan vonis hukuman mati, Aman langsung bangkit dari kursinya. Dia malah sujud syukur di tengah ruangan persidangan di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum yang memang menuntut hukuman tersebut karena dianggap terbukti melancarkan tindak pidana terorisme di Indonesia. Aman juga menyatakan, tidak ingin mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun kuasa hukumnya menyampaikan masih pikir-pikir. Kalau soal minta dipindahkan, Asludin mengatakan, tidak tahu alasan Aman. "Tidak tahu. Tapi yang jelas itu pesannya kepada saya," kata Asludin.Teroris Aman Abdurrahman Polisi