Petugas Laboratorium Forensik Polri saat mengumpulkan barang yang tercecer di lokasi ledakan bom di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. (Jurnas.com/Rusman)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, membebankan kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan ganti rugi terhadap saksi dan korban serangan bom teroris Thamrin dan Kampung Melayu.
Putusan itu dibacakan bersamaan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman yang dinyatakan bersalah dalam kasus teror di Indonesia. "Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini.Alasan sanksi kepada pemerintah itu, kata Majelis Hakim, karena terdakwa Aman secara finansial tidak mampu menanggung semua ganti rugi tersebut.Baca juga :
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Teroris Aman Abdurrahman Polisi