Ilustrasi Pilkada 2018
Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa mengungkap adanya permintaan uang oleh partai politik (Parpol). Salah satu parpol yang disebut meminta jatah adalah Partai Gerindra.
Hal itu terungkap saat mantan pengawal pribadi Mustafa, Erwin Mursalin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018). Partai besutan Prabowo Subianto itu disebut meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk memuluskan pengajuan pinjaman dana daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Untuk mendapat pinjaman daerah tersebut dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama dengan pimpinan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Nomor 6 poin A, B, C tertanggal 29/3/2018. Erwin dalam keterangannya di BAP membeberkan rincian permintaan uang oleh Gerindra, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, serta anggota dewan lainnya.
"Saya mau konfirmasi BAP saudara, bahwa uang yang diberikan belum cukup atas permintaan dari masing-masing partai dan anggota DPRD, di mana permintaan tersebut yang saya ketahui adalah untuk partai Gerindra Rp 2,5 Miliar atas permintaan Gunadi, untuk Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi sebesar Rp 2 miliar. Untuk seluruh anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 5 miliar, termasuk Rp 2 miliar. Bahwa totalnya Rp 9,5 miliar atas saudara Taufik, atas pengesahan atau masuknya pinjaman daerah PT SMI sebesar Rp 300 miliar ke dalam APBD Lampung Tengah 2018. Bahwa permintaan tersebut saya dapat dari saudara Aan yg menyampaikan permintaan kepada Taufik Rahman. Benar itu?," ucap jaksa Ali.
Erwin pun membenarkannya. "Iya (benar)," kata Erwin.
Dikatakan Erwin, dirinya telah menyerahkan uang kepada Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar. Menurut Erwin, uang tersebut diambil dari staf Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang bernama Aan.
"Uang diambil dari Aan untuk si Achmad Junaidi, Rp 500 (juta), Rp 500 (juta), Rp 200 (juta). (Saya) serahkan ke Ismail, lalu kasih ke Junaidi," tutur Erwin.
Dari Aan, Erwin mengaku mendapat cerita soal permintaan uang dari DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman dana daerah kepada PT SMI sebesar Rp 9,5 miliar. "Aan ngomong Rp 9,5 miliar. Iya pernah cerita yang mulia. Aan bercerita anggota dewan minta uang," ungkap dia.
Salah satu ajudan Mustafa, Ismail tak membantah pernah menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada Junaidi. Uang itu diperoleh dari Erwin.
"Saya dihubungin sodara Erwin, untuk antarkan (uang untuk) pak Junaidi. Sudah itu saya langsung serahkan ke pak Junaidi," kata Ismail.
Dalam kasus ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mustafa yang saat ini merupakan Calon Gubernur Lampung didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar. Uang itu didug terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Penyerahan uang itu dilakukan Mustafa agar anggota DPRD dapat memberikan persetujuan tentang rencana pinjaman uang sebesar Rp 300 miliar dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI pada tahun anggaran 2018. Sedianya, pinjaman uang tersebut untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Selain itu, pemberian uang ke anggota DPRD itu dilakukan agar pimpinan dewan itu dapat menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Lampung Tengah jika Pemkab gagal membayar pinjaman tersebut. Saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi PKS yang menyatakan setuju. Sedangkan, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.
KEYWORD :Suap Cagub Lampung KPK