Vonis Jennifer Dunn lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (Foto: Grid.ID)
Jakarta - Aktris Jennifer Dunn (28) akhirnya menghadapi vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir 2017 lalu.
Perempuan yang akrab disapa Jeje itu mendengar vonis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Senin (25/6) dengan mengenakan kemeja putih dan vest berwarna terracota.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada artis Jennifer Dunn."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," putus Riyadi.Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5) sore. Jennifer dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahananJennifer Dunn Vonis Narkoba Kabar Artis