Minggu, 24/11/2024 15:59 WIB

GPAN: Vonis Penjara Tak Tepat bagi Korban Narkoba

GPAN menilai jika korban dan pecandu narkoba tidak seharusnya mendapatkan vonis penjara.

Menurut GPAN korban dan pecandu narkoba wajib direhabilitasi (Foto: Istimewa)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sementara itu teman sesama pemakai, Radytia dijatuhi vonis hukuman penjara selama lima tahun, selisih satu tahun dari Jennifer Dunn.  

Keluarga bersama kuasa hukum Radytia merasa ada yang janggal dalam tuntutan Radytia. Radytia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi mengatakan korban dan pecandu narkoba tidak seharusnya Vonis Penjara. Sebaiknya vonisnya berupa Rehabilitasi.

"Bahwa korban dan pecandu narkoba wajib di rehabilitasi bukan dipenjara. Walaupun Hakim telah memvonis Jennifer empat tahun Penjara. Putusan itu pun tidak sesuai bagi korban dan pecandu narkoba, masih ada harapan sembuh melalui jalan rehabilitasi," ujar Siswandi.

Siswandi menambahkan ada ketimpangan terjadi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti Artis Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara. Lalu kasus Fahri Albar dituntut sembilan bulan penjara, lalu mengapa Tyo Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dengan denda 800 juta.

"Mereka semua itu korban narkoba. Apalagi Tyo yang sudah kecanduan.Kami hanya ingin Menududukan hal yang realitis," ucapnya.    

KEYWORD :

GPAN Siswandi Narkoba Jennifer Dunn Rehabilitasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :