Menurut GPAN korban dan pecandu narkoba wajib direhabilitasi (Foto: Istimewa)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu teman sesama pemakai, Radytia dijatuhi vonis hukuman penjara selama lima tahun, selisih satu tahun dari Jennifer Dunn. Keluarga bersama kuasa hukum Radytia merasa ada yang janggal dalam tuntutan Radytia. Radytia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.Sementara itu, Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi mengatakan korban dan pecandu narkoba tidak seharusnya Vonis Penjara. Sebaiknya vonisnya berupa Rehabilitasi."Mereka semua itu korban narkoba. Apalagi Tyo yang sudah kecanduan.Kami hanya ingin Menududukan hal yang realitis," ucapnya.
GPAN Siswandi Narkoba Jennifer Dunn Rehabilitasi