Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa. Uang yang diterima sekitar akhir 2017 itu senilai Rp 1,5 miliar.
Demikian disampaikan Gunadi saat bersaksi untuk terdakwa Mustafa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018). Kata Gunadi, uang Rp 1,5 miliar itu diterima dari Mustafa lewat anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra Zainuddin. Gunadi mengklaim uang tersebut merupakan bantuan dari Mustafa.
"(Saya sampaikan) din cari uang, tolong tanyakan bantuan adinda Mustafa kepada saya. Itu saja yang saya sampaikan yang mulai," ucap Gunadi saat bersaksi.
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Setelah menerima uang, Gunadi meminta Zainuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mustafa, yang kini maju sebagai calon gubernur Lampung. "Saya sampaikan ke Zainuddin, sampaikan terima kasih saya (ke Mustafa). Karena mau ketemu bupati repot, banyak kerjaan," imbuh dia.
Gunadi mengklaim uang tersebut tak terkait dengan persetujuan DPRD Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menurut Gunadi, dirinya tak pernah memerintahkan kader Gerindra yang duduk di DPRD Lampung Tengah untuk menolak persetujuan pinjaman dana daerah kepada PT SMI jika tak ada `uang pelicin`.
"Yang mulia saya tidak pernah perintahkan. Saya menyerahkan sepenuhnya pada mereka (kader Gerindra di DPRD Lampung Tengah). Saya itu meminta saudara Zainuddin untuk menyanyakan bantuan Pak Mustafa kepada saya. Jadi tidak ada (kaitan dengan persetujuan pinjaman daerah)," kata Gunadi.
Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar itu kepada penyidik KPK. Gunadi mengembalikan uang kepada penyidik KPK lantaran diperiksa sebagai saksi untuk Mustafa.
"Kan waktu itu dipanggil," ujar Gunadi.
Hal berbeda justru disampaikan Mustafa. Mustafa justru mengaku tak mengetahui ada uang Rp1,5 miliar yang diterima Gunadi. Terkait masalah uang, kata Mustafa, dirinya tak pernah berkomunikasi dengan Gunadi.
Selepas Pilkada Lampung Tengah 2015, sambung Mustafa, dirinya sudah tak pernah berkomunikasi dengan Gunadi. Karena itu, kata Mustafa, dirinya tak pernah memiliki janji-janji kepada Gunadi untuk memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Saya enggak tahu yang mulia, karena saya enggak pernah bicara apapun dengan saudara saksi. Terkait hubungan dengan saudara saksi, saya tidak pernah bertemu, di akhir-akhir ini enggak pernah bertemu, apalagi terkait masalah lain dan janji," kata Mustafa menanggapi kesaksian Gunadi.
Mustafa dalam kasus ini didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah. Diduga penyerahan uang itu dilakukan Mustafa agar anggota DPRD dapat memberikan persetujuan tentang rencana pinjaman uang sebesar Rp 300 miliar dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI pada tahun anggaran 2018. Direncanakan pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Selain itu, penyerahan uang ke anggota DPRD dilakukan agar pimpinan dewan itu dapat menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Lampung Tengah jika Pemkab gagal membayar pinjaman tersebut. Namun, hanya Fraksi PKS yang menyatakan setuju pada saat pembahasan anggaran. Sedangkan, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju.
KEYWORD :korupsi bupati lampung tengah