Jum'at, 27/12/2024 04:59 WIB

Ingin Benahi PKS, Alasan Fahri Batal Cabut Laporan Atas Sohibul Iman

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Menurutnya, alasan pencabutan laporan tersebut ingin memperbaiki partai. Sebab, Sohibul dinilai semakin ugal-ugalan setelah laporan atas kasus pencemaran nama baik itu dicabut dari Polda Metro Jaya.

"Saya sendiri ingin perbaiki partai (PKS). Kita lihat hasil dari kinerja DPP ini. Nanti saya akan berikan respon. Tapi yang penting ini kasus jalan dulu," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/6).

Untuk itu, Fahri berharap kasus itu berlanjut hingga ke persidangan. Hal itu untuk membuktikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sohibul.

"Jadi dia tetap berjalan sebagaimana perkara berjalan, dan mudah-mudahan segera masuk ke persidangan," kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri mengaku telah mencabut laporan terhadap kasus yang menyeret Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Adapun alasan pencabutan laporan terhadap pimpinan PKS tersebut hanya karena mengikuti kata hati.

"Betul (cabut laporan terhadap Sohibul). Saya mengikuti kata hati saya," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, ketika dikonfirmasi terkait alasan pencabutan laporan tersebut, Senin (14/5).

Fahri menegaskan, tidak ada alasan politis atas pencabutan laporan terhadap kasus yang sempat menyeret nama ketua majelis Syuro PKS tersebut. Hanya saja, Fahri ingin fokus menjalani bulan Suci Ramadhan.

"Menyambut bulan suci Ramadhan. Yang penting urusan saya selesai dulu, bahwa saya telah mencabut laporan pidana, itu saja," terang Fahri ketika ditanya apakah sebagai upaya konsolidasi jelang Pilpres 2019.

Seperti diketahui, Fahri sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :