Selasa, 26/11/2024 22:51 WIB

Laporkan Anggota DPR, Ronny Yuniarto Akui Tak Bawa Bukti Otentik

Ronny Yuniarto Kosasih yang didampingi kuasa hukumnya Febby Sagita mengaku tidak membawa bukti otentik terkait laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas tudingan terhadap Anggota Komisi III DPR Herman Hery.

Ronny Yuniarto didampingi kuasa hukumnya Febby Sagita ke MKD DPR

Jakarta - Ronny Yuniarto Kosasih yang didampingi kuasa hukumnya Febby Sagita mengaku tidak membawa bukti otentik terkait laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas tudingan terhadap Anggota Komisi III DPR Herman Hery.

Febby mengatakan, laporan tersebut hanya sebatas dugaan terhadap anggota Komisi III DPR. Menurutnya, bukti otentik berupa foto dan hasil visum belum dapat disampaikan ke MKD DPR.

"Tidak ada (foto pelaku), ya nanti mungkin itu CCTV yang mungkin akan dicari oleh polisi," kata Febby, seusai melaporkan ke MKD DPR, Jakarta, Selasa (26/6).

Kata Febby, dugaan terhadap anggota DPR hanya diperoleh berdasarkan hasil riset plat mobil yang berada dilokasi kejadian saat terjadinya perkelahian. Bahkan, Febby tidak mengetahui bahwa Herman Hery memiliki kemiripan wajah dengan adik kandungnya Yudy.

"Minimal saya tahu mobil ini apa. Ketika saya tahu, diriset dan bener kalau itu mukanya mas" terangnya.

Febby pun tidak memungkiri, insiden tersebut tidak menutup kemungkinan akan sangat sarat untuk ditunggangi politik. "Kalau kemudian ada yang memanfaatkan ini untuk menjadi ajang politik mereka tentunya itu diluar kami dan kita tidak ada ke arah itu," katanya.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian sendiri belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, di Polres Jaksel, Senin (25/6).

Untuk itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny bisa dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu jika Anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.

Sebab, lanjut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku. Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," terangnya.

KEYWORD :

Anggota DPR MKD DPR Herman Hery




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :