Ilustrasi pengamanan aksi unjuk rasa
Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontaS) menyatakan, pemerintah tidak serius untuk menghapus praktik kekerasan yang dilakukan aparat di Indonesia.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia dengan mengatakan, kebijakan yang ada justru hanya sebatas memuat norma perlindungan agar korban bebas dari kekerasan. “Kami meminta pemerintah memastikan implementasi penghentian praktik penyiksaan atau penghukuman lain yang merendahkan martabat," ujarnya.Baca juga :
Ketua DPR: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku KDRT!
Berdasarkan catatan KontraS, terdapat 130 kasus penyiksaan dan tindakan tak manusiawi di Indonesia sepanjang Juni 2017-Mei 2018. Praktik penyiksaan ini banyak dilakukan oleh aparat pemerintah, baik polisi, TNI maupun sipir saat menyidik atau menyelidiki kasus hukum.
Ketua DPR: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku KDRT!
KontraS Kekerasan Penyiksaan