Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Mantan Wali Kota Kendari, Asrun tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kendari yang menjerat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Selain Asrun, proses penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawaty Faqih juga telah rampung. Adriatma merupakan putra Asrun."Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 - 2018 ke penuntutan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2018).Pasca pelimpahan ini, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan. Sedianya, persidangan ketiganya akan digelar di pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencananya, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," tutur Febri.
Diduga uang suap sebesar itu akan digunakan untuk biaya Pilkada Asrun yang sedang mengikuti kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara. Asrun maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara berpasangan dengan Hugua. Asrun dan Hugua diusung PAN, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra dan PBB di nomor urut 2.
Baca juga :
Kementan Genjot Produktivitas Pertanian Sultra
Kementan Genjot Produktivitas Pertanian Sultra
Kasus Suap Sulawesi Tenggara Asrun