Sabtu, 23/11/2024 08:15 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi PT Nindya Karya

Terkait dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekira Rp 313 miliar.

Gedung Nindya Karya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi PT Nindya Karya terkait ‎pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Salah satu yang sedang dalami terkait aliran dana korupsi yang diduga dinikmati perusahaan plat merah tersebut.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa tiga mantan petinggi PT Nindya Karya, pada hari ini, ‎Selasa (26/6/2018). Adapun ketiga mantan petinggi PT Nindya Karya y‎akni, mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santosa, serta mantan Komisaris PT Nindya Karya, Wicipto Setiadi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya.

"Penyidik masih terus mendalami penerimaan yang diduga dinikmati NK (Nindya Karya),‎" ucap Febri di kantornya, Jakarta.‎

Selain itu, penyidik juga mendalami kerjasama antara PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati dalam proyek pembangunan ‎Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Salah satunya dilakukan dengan memeriksa ‎Direktur PT Tuah Sejati, Azlim.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. ‎Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar.

Terkait dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekira Rp 313 miliar. PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.

KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut. ‎Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya.

KEYWORD :

Korupsi Korporasi Nindya Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :