Jumpa Pers penunjukkan Marsekal Madya (Purn) Daryanto sebagai Plt Ketum Hanura
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.
Ketua Umum Hanura kubu Ambhara, Daryatmo mengatakan, berdasarkan putusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Hanura kubu Bambu Apus."Kita tahu bersama hari ini ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan," kata Daryatmo, di Kantor DPP Hanura Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/6).Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Hanura kubu Ambhara Sarifudin Sudding menyebut, dengan adanya putusan PTUN tersebut, maka secara otomatis kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 dinyatakan sah secara hukum.Partai Hanura Oesman Sapta Odang Daryatmo