Marlen Sitompul | Jum'at, 29/06/2018 09:59 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kita tunggu saja penyidik masih mengagendakan kapan memeriksa saksi-saksi lain," kata Argo, di Jakarta, Jumat (29/6).
Kata Argo, penyidik meneruskan penyelidikan terhadap pimpinan PKS lantaran Fahri membatalkan pencabutan pelaporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah batal mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sohibul Iman.
Setelah membatalkan pencabutan laporan, kata Fahri, secara otomatis proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya akan terus berjalan.
"Kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana biasa sebagaimana sebelum puasa yang lalu," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/6).
Seperti diketahui, Fahri sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.
Dimana dalam pernyataannya tersebut,
Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
KEYWORD :
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah