Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya, Zainal Mus (ZM) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lantaran keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 tersebut. Rencannya, kata Febri, calon gubernur yang diusung partai Gelar dan PPP itu dan Zainal Mus akan diperiksa ulang pada 2 Juli 2018."Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Keduanya diduga merekayasa pembelian lahan masyarakat, yang belakangan diketahui milik Zainal.Maluku KPK Kasus Korupsi