Sabtu, 23/11/2024 08:11 WIB

KPK Tunggu Cagub Maluku dan Adiknya

KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya, Zainal Mus (ZM) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lantaran keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ‎telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 tersebut. Rencannya, kata Febri, ‎calon gubernur yang diusung partai Gelar dan PPP itu dan Zainal Mus akan diperiksa ulang pada 2 Juli 2018.

"Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.‎

Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Keduanya diduga merekayasa pembelian lahan masyarakat, yang belakangan diketahui milik Zainal.

Dugaan pemufakatan ini ditaksir merugikan uang negara hingga Rp 3,4 miliar. Rincian aliran dana, sebesar Rp 1,5 miliar ditransfer pada Zainal, Rp 850 juta diberikan pada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan dan sisanya mengalir pada pihak lain.

Atas dugaan itu, Kakak beradik ini‎ isangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Maluku KPK Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :