Ground Breaking pembangunan gedung UNY dikerjakan oleh PT Waskita Karya
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi PT Nindya Karya terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Kali ini, mengagendakan pemeriksaan Mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra.
Putra yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi PT Nindya Karya. Yakni, mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santosa, serta mantan Komisaris PT Nindya Karya, Wicipto Setiadi.Febri menyatakan, salah satu yang dalami terkait pengambilan kebijakan pimpinan perusahaan plat merah tersebut dalam pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar. Terkait dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekira Rp 313 miliar. PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.
Waskita Karya KPK