Sabtu, 23/11/2024 08:04 WIB

KPK Periksa Dirut PT Waskita Karya

Febri menyatakan salah satu yang dalami terkait pengambilan kebijakan pimpinan perusahaan plat merah tersebut dalam ‎pembangunan Dermaga Bongkar.

Ground Breaking pembangunan gedung UNY dikerjakan oleh PT Waskita Karya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi PT Nindya Karya terkait ‎pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Kali ini, mengagendakan pemeriksaan Mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra.

Putra yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi PT Nindya Karya. Yakni, mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya, Sugeng Santosa, serta mantan Komisaris PT Nindya Karya, Wicipto Setiadi.

‎Febri menyatakan,  salah satu yang dalami terkait pengambilan kebijakan pimpinan perusahaan plat merah tersebut dalam ‎pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.‎

"Beberapa hari ini kami memeriksa sejumlah direksi dan komisaris PT. NK sebelumnya. Salah1 yang didalami adalah bagaimana SOP dan aturan internal di NK, bagaimana pengambilan keputusan di dalam korporasi dan juga mekanisme JO dengan PT. TS (PT Tuah Sejati)," ungkap Febri.

Selain I Gusti Ngurah Putra, penyidik KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Tuah Sejati, Jamaluddin Ahmad dan ‎Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Lutfhi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati.‎

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. ‎Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar.

Terkait dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekira Rp 313 miliar. PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar.

KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut. ‎Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya. Selain korporasi, lembaga antikorupsi memberi sinyal membidik pihak-pihak lain yang terlibat.

KEYWORD :

Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :