Ilustrasi Pilkada 2018
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, tetap akan melantik tersangka kasus korupsi jika dinyatakan menang dalam kontestasi Pilkada 2018.
Kata Tjahjo, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku menyatakan bahwa seorang yang belum memiliki hukum tetap, maka masih dapat dinyatakan turut dalam proses pelaksanaan Pilkada. Hal itu sebagai wujud azas praduga tak bersalah."Apapun ini proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat ya jalan terus. Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak," Tjahjo, Jakarta, Jumat (29/6).Kata Tjahjo, jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, maka jabatan yang bersangkutan kembali dicabut. Hal itu juga sebagaimana pernah terjadi pada periode yang lalu.Pilkada 2018 Tersangka Korupsi Mendagri