Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Yasonna menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak berlaku meski sudah diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman."Kalau dengan Undang-Undang (Pemilu) tidak bisa (berlaku). Tapi kami lihat dulu, saya belum lihat ya," ucap Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).Pun demikian, Yasonna mengaku belum melihat secara utuh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Menurut menteri asal PDIP itu, dirinya akan melihat dan mempelajari aturan yang diterapkan untuk Pemilu 2019.Kemenkumham Yasonna Laoly KPU Pilkada