Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. John Alfred ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Arta)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).KPK menduga John Alfred memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR. Di antaranya, diduga menyuap mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015 dan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Atas dugaan itu, John Alfred dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Diduga pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR," ungkap Basaria.
John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljo. Yakni, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
John Alfred Kementerian PUPR Basaria Panjaitan