Presiden PKS, Sohibul Iman
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai sebagai partai yang diktator dan melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab, PKS disebut telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf, kepada Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7). Menurutnya, partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen."Menurut saya itu bentuk kediktatoran dan melanggar UU, menabrak sistem keparlemenan, karena sistem parlemen kita itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai," kata Asep.Asep menegaskan, prinsip pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika benar-benar terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebab, anggota dewan memiliki hak imunitas yang diatur oleh konstitusi.Baca juga :
Presiden PKS: Semoga Anies dan Aher Berjodoh
Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.
Presiden PKS: Semoga Anies dan Aher Berjodoh
Presiden PKS Sohibul Iman Aturan Partai