Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, aturan yang dikeluarkan PKS tersebut sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Sebab, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik."Mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Partai (PKS) itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," kata Asep, kepada Jurnas.com, Jakarta, Selasa (3/7).Karena itu, kata Asep, setiap partai politik harus jelas dan terukur dalam mengeluarkan aturan. Sehingga, aturan yang dikeluarkan partai tidak bertabrakan dengan konstitusi yang berlaku.Baca juga :
Presiden PKS: Semoga Anies dan Aher Berjodoh
Diketahui, DPP PKS membuat aturan baru yang mengikat, bagi kader partai yang ingin maju sebagai calon anggota DPR Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor surat 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan menggunakan kop surat berlogo PKS.Selain ditujukan pada BCAD, surat itu juga ditujukan pada ketua bidang wilayah dakwah DPP/ Ketua Umum DPW/Ketua Umum DPD. Juga kepada Tim Pemberkasan Dokumen Pendaftaran BCAD Tingkat Pusat/Wilayah/Daerah.
Presiden PKS: Semoga Anies dan Aher Berjodoh
Presiden PKS Sohibul Iman Aturan Partai