Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu salah satunya melarang mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon legislatif.
"Jadi prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi, tapi siapapun yang sudah melakukan pidana sebaiknya tidak mewakili masyarakat," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).
Dikatakan Basaria, untuk melamar suatu pekerjaan saja dibutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini dibutuhkan untuk memastikan pelamar tidak pernah melakukan tindak pidana. "Jangankan mau jadi caleg, kita mau melamar pekerjaan saja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada," tutur Basaria.
Selain mantan terpidana korupsi, KPK berharap para calon legislatif yang berlaga dalam Pemilu 2019 mendatang tidak pernah divonis bersalah melakukan tindak kejahatan apapun. Hal ini penting karena anggota DPR dan DPRD merupakan Wakil Rakyat yang seharusnya memiliki integritas yang baik.
"Jadi jangankan korupsi. Siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi ikut `nyaleg` karena dia akan jadi perwakilan masyarakat. Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik diantara yang baik," ujar Basaria. Kata Basaria lagi, "bagaimana misalnya dia mewakili masyarkat tapi sudah pernah melakukan pidana jadi cara berpikirnya seperti itu. Jadi walaupun setiap orang miliki HAM dan segala macam tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek-capek bikin SKCK ke kepolisian kalau toh tidak ada artinya." .
Pilkada KPK Caleg Koruptor