Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. (JN-Rangga).
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Selasa (3/7/2018). Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, tersangka korupsi proyek e-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan, Mulyadi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal peran mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam proyek pengadaan e-KTP. Kata Mulyadi dirinya dicecar soal dugaan aliran uang proyek e-KTP ke Marzuki Alie. Mulyadi mengklaim tak mengetahui hal tersebut."Tadi dikonfirmasi, dibilang (ditanya) mungkin Pak Mulyadi ini tau tentang masalah Pak Marzuki. Itu aja sebetulnya. Iya ditanya aja, apa pernah mendengar Pak Marzuki terima uang, pernah enggak pak? Enggak. Yang terkait e-KTP? Jangankan soal itu, terima uang kita enggak pernah dengar," ujar Mulyadi sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.Mulyadi lebih lanjut mengaku bingung diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Sebab, klaim Mulyadi, dirinya saat proyek e-KTP dibahas di DPR bertugas di Komisi V bukan Komisi II.Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Nama Taufiq dan Marzuki Alie dalam dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Marzuki Alie disebut menerima uang sjumlah Rp 20 miliar, dan Taufiq disebut menerima US$103 ribu. Sama seperti Taufiq, Maruzki juga berulang kali membantah hal tersebut.
KEYWORD :Marzuki Alie e-KTP DPR