| Selasa, 03/07/2018 18:08 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7/2018). Amin datang untuk memberikan keterangan terkait pengusutan dugaan korupsi yang sedang dilakoni lembaga antikorupsi.
Hal itu tak dipungkiri Amin sebelum bertolak dari gedung
KPK. Keterangan yang disampaikan Amin terkait dugaan korupsi soal divestasi saham PT
Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). "Iya (klarifikasi," kata Amin.
Meski demikian, Amin mengklaim tak memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada awak media terkait permintaan keterangan tersebut. "Konfirmasinya di
KPK saja," ujar Amin di Gedung
KPK, Jakarta.
Saat disinggung pemanggilan dirinya terkait divestasi saham
Newmont Amin terus mengelak. Amin hanya menyebut bahwa
KPK tengah memproses laporan masyarakat.
"Kan masih dalam (proses), semuanya kan proses di sini ya sudah, kita percayakan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Amin justru menegaskan bahwa dirinya dan Gubernur
NTB TGH. Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) tak terlibat dalam kasus apapun. Pun termasuk terkait divestasi saham
Newmont.
"Pokoknya Wakil Gubernur
NTB tidak ada (terlibat kasus), Gubernur
NTB juga tidak ada," tandas Amin.
Sementara itu, Juru Bicara
KPK Febri Diansyah menerangkan, pemanggilan Amin dilakukan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat di
NTB. "Ada kebutuhan klarifikasi terkait dengan tindak lanjut laporan masyarakat di
NTB," ujar Febri.
Namun, Febri enggan merinci lebih lanjut. Termasuk saat disinggung soal kasus dugaan korupsi yang sedang didalami. "Kami tidak bisa menyampaikan informasi lebih rinci karena proses masih berjalan," tutur Febri.
Sebelumnya TGB pernah dimintai keterangan ketika kasus dugaan korupsi dari laporan masyarakat ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Wakil Ketua
KPK, Basaria Panjaitan tak membantah jika TGB dimintai keterangan di Polda
NTB terkait proses Pulbaket.
Informasi yang dihimpun, proses penanganan kasus itu saat ini sudah ditingkatkan ke penyelidikan. Kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menjerat pihak yang terlibat jika ditemukan dua alat bukti permulaan.
Divestasi saham PT
Newmont Nusa Tenggara diketahui dilakukan pada 2016 lalu. Sebanyak 82,2 persen sahan
Newmont yang sebagian besar milik Bumi Resources dan 6 persen diantaranya milik Pemda
NTB dibeli PT Medco Energi Internasional. PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi) diketahui membeli saham sebesar 50 persen. Sementara PT Pukuafu Indah menguasai saham 17,8 persen.
Transaksi yang diperkirakan bernilai Rp 34 triliun itu pertama kali diumumkan pada 30 Juni 2016 dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan pemegang saham perseroan.
Dalam proses akuisisi tersebut, Medco Energi mendapat dukungan dari tiga Bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Saat itu, Bank Mandiri meminjamkan dana US$360 juta ke Medco Energi.
KEYWORD :
Newmont NTB KPK Divestasi