Sabtu, 23/11/2024 06:30 WIB

Ketua DPR Persilakan Hak Angket PKPU Digulirkan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.

Ia mempersilakan apabila hak angket atas Keputusan KPU digulirkan, karena menurutnya sah-sah saja hal tersebut dilakukan asalkan memperhatikan mekanisme yang ada dimana sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan.

Politisi Partai Golkar ini mengaku menjadi salah satu pribadi yang tidak setuju dengan Keputusan KPU yang mengeluarkan aturan terkait pelarangan tersebut. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran-pelanggaran ketentuan undang-undang yang terjadi di sana.

“Pertama, keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap orang berhak memilih dan dipilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut,” tuturnya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Kemudian tambahnya, walaupun presiden menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU namun yang menjadi persoalan adalah KPU tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan.

“Saya akan menyampaikan nanti kepada teman-teman, apa keputusan mayoritas fraksi di DPR. Pendapat saya pribadi adalah tentu saya mengimbau dan mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar dan mematuhi undang-undang yang ada karena bagi saya, setiap lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang harus taat pada undang-undang sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan,” pesan Bamsoet kepada KPU.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :