Minggu, 24/11/2024 00:57 WIB

Pemkot Depok Jamin Hak Pendidikan Korban Kekerasan Seksual

Jajaran Pemkot dan Dinas Pendidikan Kota Depok bersedia menanggung biaya rehabilitasi dan mencegah stigma negatif korban dugaan kekerasan seksual.

Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Depok - Setelah pengawasan ke Polresta Depok terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu SDN di Depok, maka hari ini Selasa (3/7) bertempat di Balaikota Depok, KPAI  berkoordinasi dengan Walikota Depok dan jajaran OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, Dinas Sosial, P2TP2A, pihak sekolah dan perwakilan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan ada progres yang patut diapresiasi, yaitu anak korban yang sebelum Idul Fitri baru satu yang menjalani program rehabilitasi psikologis, sekarang sudah 8 dari 12 korban.

Dua korban lagi sudah bersedia mengikuti program rehabilitasi, sedangkan dua lagi akan di bujuk oleh Peksos dan P2TP2A untuk bersedia mengikuti program rehabilitasi psikologis.

"KPAI memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang bersedia menanggung biaya rehabilitasi korban dan ibunya. Rehabilitasi psikologis penting agar tumbuh kembang anak korban tidak terganggu dan tidak berpotensi menjadi pelaku, " ujar Retno.

Proses pemulihan trauma anak korban sangat bergantung pada ketangguhan sang ibu dalam mendampingi proses rehabilitasi anaknya. Oleh karena itu, penting melakukan assesment pada ibu korban. Klinik klinis Psikologi Universitas Indonesia juga bersedia membantu, jika ibu korban bersedia datang langsung ke klinik tersebut di kampus UI.

Selain itu, juga disepakati program pencegahan kekerasan seksual di sekolah yang melibatkan Dinas Pendidikan Depok, KPAI dan Universitas Indonesia.

Bentuk kegiatan diantaranya adalah class parenting secara rutin per 3 bulan di sekolah-sekolah, mensosialisasi, membangun sistem pengaduan jika terjadi kekerasan di sekolah, dan mendorong penguatan perwujudan  program Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai upaya pencegahan kekerasan di sekolah.

Sebagai langkah tindak lanjut Dinas Pendidikan Depok sudah merencanakan sosialisasi dengan mengumpulkan kepala kepala sekolah di Depok sebagai upaya bersama mencegah kekerasan seksual terjadi lagi di sekolah dengan mengenali indikasi dan modus-modus yang mungkin dilakukan predator anak di lingkungan sekolah.

"Pemerintah kota Depok juga bersedia menjamin anak-anak lulusan SDN tempat terjadinya peristiwa kekerasan seksual tidak mengalami stigma dan dijamin hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP," tambah Retno.

KPAI menurunkan tim yang terdiri dari Retno Listyarti (Komisioner Bidang Pendidikan), Indah (Asisten) dan Muin (Humaa). Sedangkan pihak Universitas Indonesia diwakili oleh Herta (wakil Dekan Fakultas Psikologi UI) dan Edo (Dosen).

Adapun pihak Pemerintah Kota Depok dipimpin oleh Sri Utomo, Asisten Bidang Hukum dan Sosial didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PPPA, P2TP2A dan Kepala Sekolah terkait.

Substansi koordinasi terkait program rehabilitasi psikologis terhadap anak korban maupun anak saksi dan ibu korban yang mengalami trauma.

KEYWORD :

KPAI Kekerasan Seksual Depok Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :