Marlen Sitompul | Rabu, 04/07/2018 15:13 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Ketua
Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"UU sudah menyebutkan setiap produk SK
KPU bisa jadi obyek sengketa di
Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke
Bawaslu," kata Abhan, di Gedung DPR, Jakarta, (2/7).
Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
"Nanti
Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan
KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak,
Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.
Abhan menegaskan,
Bawaslu tidak akan berpegang pada P
KPU Nomor 20/2018. Menurutnya, aturan itu jelas bertentangan dengan UU.
"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.
Selain itu, kata Abhan, status P
KPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"P
KPU belum diundangkan, hanya ditetapkan
KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," terangnya.
Meski demikian, Abhan mendukung upaya
KPU untuk menghadirkan sejumlah Caleg yang bersih dari tindak kejahatan korupsi. Namun, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan," katanya.
KPU sebelumnya sudah menyosialisasikan P
KPU 20/2018 di website resmi
KPU. Sosialisasi tetap dilakukan meskipun Kemenkumham menolak mengundangkan P
KPU tersebut.
Sementara, Kemenkumham meminta larangan eks napi korupsi untuk maju pileg dihapus karena bertentangan dengan UU.
KEYWORD :
Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu