Marlen Sitompul | Rabu, 04/07/2018 15:22 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Menkumham sudah menandatangani P
KPU untuk dijadikan menjadi UU.
"Sudah diundangkan," kata Widodo, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/7).
Namun, Widodo enggan menjelaskan secara rinci terkait substansi aturan tersebut. Ia meminta agar dikonfirmasi kepada
KPU. "Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (
KPU) yang membentuknya," katanya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani draf P
KPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju pada
Pemilu 2019.
Sebab, Yasonna berpendapat, P
KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
KEYWORD :
Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu