Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi orange sebagai tersangka
Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi dan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (Doka) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam. Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sebelumnya, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banda Aceh dan Kabupaten bener Meriah pada Selasa 2 Juli 2018."Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (Doka) TA 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ucap Basaria Panjaitan.Irwandi, Hendri, Syaiful ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Ahmadi. Diduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) pada Provinsi Aceh TA 2018.Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran