Sabtu, 23/11/2024 09:24 WIB

Bantahan "Mati-Matian" Gubernur Aceh Sebelum Masuk Bui KPK

Irwandi pun mengklaim tak mengetahui penerimaan uang oleh orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Dia mengaku siap membuktikan tak pernah menerima suap.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi orange sebagai tersangka

Jakarta - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) KPK  usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan rompi orange, Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) membantahnya.

"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," kata Irwandi sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Irwandi bersikukuh tak pernah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus  2018. Lelaki paruh baya itu juga berdalih tak pernah mengatur proyek dan meminta jatah dari proyek-proyek yang ada di Aceh.

Tak hanya itu, Irwandi juga bersikukuh tak tahu soal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga uang Rp 500 juta itu bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar terkait proyek infrastruktur.

Irwandi pun mengklaim tak mengetahui penerimaan uang oleh orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Dia mengaku siap membuktikan tak pernah menerima suap.

"Eggak tahu, karena mereka enggak pernah lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu enggak terima uang," tegas Irwandi, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu‎

Berbeda dengan Irwandi, Hendri yang mengenakan rompi tahanan hanya bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Dikawal petugas KPK, Hendri yang diduga berperan sebagai pernatara suap memilih menerobos kerumunan awak media dan bergegas memasuki mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. ‎Selain Irwandi, KPK juga menahan tersangka Hendri Yuzal. Staf khusus Irwandi itu ditahan ‎di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka," ucap Febri.

KPK diketahui menetapkan Irwandi, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap penyaluran dan penggunaan DOKA 2018‎. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

KEYWORD :

Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :