Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok. Pasalnya, selama sebulan terakhir Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Arwani menganggap langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.“Jadi langkah yang diambil pemerintah juga memang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakata (4/7/2018).Ia menilai bahwa iklim berkomunikasi pada telekomunikasi yang sudah kondusif saat ini jangan diganggu lagi dengan permasalahan aplikasi tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk terus berpikir bagaimana menemukan cara antisipasi yang tepat untuk hal-hal semacam ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi.Warta DPR Komisi I DPR