Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan).
Jakarta - Berbagai cara dilakukan untuk menyamarkan transaksi dugaan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Salah satunya dengan menggunakan kode `1 meter`.
Irwandi diduga meminta jatah Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga suap itu terkait ijon proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Dalam suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA, KPK telah menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.Irwandi dan Hendri sudah ditahan. Sedangkan Ahmadi dan Syaiful masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Saat ini Bupati Bener Meriah dan satu pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan," terang Febri.Ditegaskan Febri, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan suap kepada Irwandi. Karena itu, lembaga antikorupsi mengultimatum pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap ini untuk kooperatif menjelaskan seluruh kejadian yang sebenarnya.
Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran