Jum'at, 27/12/2024 10:40 WIB

Bupati Meriah Akui Terlibat Suap Gubernur Aceh

Ahmadi menyatakan bakal bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

Bupati Bener Meriah, Ahmadi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan pihak swasta, Syaiful Bahri, Kamis (5/7/2018). Kedua tersangka kasus dugaan atas pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 ini ditahan di rumah tahanan terpisah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penahanan keduanya. Dikatakan Febri, Ahmadi ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Syaiful Bahri ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.‎‎

"Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi.‎

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pasca ditangkap dalam oprasi tangkap tangan (OTT). ‎Ahmadi yang mengenakan rompi tahanan
mengakui ikut terlibat dalam kasus dugaan suap DOKA tersebut. Ahmadi juga tak membantah telah menyerahkan uang jatah proyek untuk Irwandi melalui ajudannya.

"Saya mengakui semua yang saya kerjakan, yang menyerahkan (jatah Irwandi) itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya," kata Ahmadi sebelum memasuki mobil tahanan KPK.‎

Pada kesempatan ini, Ahmadi menyatakan bakal bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. Pun termasuk, membeberkan ihwal suap yang ikut menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) sebagai tersangka.

"InsyaAllah saya akan berikan penjelasan yang saya tau dan yang saya alami karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk kabupaten," tutur Ahmadi.‎

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp 500 juta kepada Irwandi. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.

Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA. Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. ‎

Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎Sedangkan, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

KEYWORD :

Irwandi Yusuf Aceh Bener Meriah Ahmadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :