Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU memang memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Sehingga, tidak masalah jika KPU menghendaki untuk melarang mantan napi koruptor menjadi Caleg.Menurutnya, larangan eks koruptor maju Caleg sebagai bentuk komitmen seluruh partai politik untuk mengusung para kader terbaiknya pada Pemilu 2019 nanti."Jadi, kalau ada pakta integritas. Kalau saya pengalaman jadi sekjen partai tidak ada yang mantan-mantan napi itu dicalonkan. Nggak ada. Inikan hanya mengingatkan kembali," tegas Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7).Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu