Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Dua kepala dinas (kadis) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Jatim.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam. Adapun dua Kepala Dinas Pemprov Jatim itu yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan, M. Ardi Prasetiawan serta Kadis Perkebunan, M.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ucap Saut Situmorang.
Samsul Arifin diduga telah memberikan suap kepada DPRD terkait fungsi pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Pemprov Jatim tahun anggaran 2016-2017. Keduanya diduga telah memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Jatim yang menjadi mitra kerja mereka.
APBN dan APBD Berperan Penting bagi Perekonomian
Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut dikatakan Saut, kasus yang menjerat Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifin ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat tujuh orang dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim. Yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, M. Basuki; dua staf DPRD Jatim bernama Rahman Agung dan M. Santoso; anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, M Kabil Mubarok; Kadis Pertanian Jatim Bambang Heriyanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat serta Kadis Peternakan, Rohayati. Tujuh orang tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terkait kepentingan penyidikan kasus ini, tim penyidik memanggil untuk memeriksa kedua Kadis pada hari ini. Usai diperiksa sebagai tersangka, Ardi Prasetiawan langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini.
"Sementara tersangka SAR (Samsul Arifin) berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (10/7/2018)," tandas Saut.
KEYWORD :Korupsi DPRD Jatim APBD