Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih
Jakarta - Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Asun resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Subang, Imas Aryuminingsih terkait proses perizinan di lingkungan Pemkab Subang.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Puspa Sukrisna diduga bersama-sama pengusaha bernama Miftahuddin memberikan suap kepada Imas. Suap ini diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapat izin membangun pabrik atau tempat usaha di Subang.
Atas dugaan itu, Puspa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk Imas. Selain Imas, KPK juga menetapkan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika; pihak swasta bernama Data; dan Miftahuddin. Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Korupsi Bupati Subang