Sabtu, 23/11/2024 23:11 WIB

Model Cantik Fenny Steffy Burase Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap empat orang tersebut dilakukan karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Empat orang saksi kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan untuk ‎enam bulan kedepan ‎sejak Jumat, 6 Juli 2018.‎ Adapun empat orang yang dicegah itu yakni model‎ cantik teman dekat Irwandi Yusuf yang juga tenaga ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018," tutur Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).

Dikatakan Febri, pencegahan terhadap empat orang tersebut dilakukan karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Sehingga, jika suatu saat keempat orang tersebut dijadwalkan untuk diperiksa mereka tidak beralasan sedang ada di luar negeri.

"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," kata Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya berterima kasih atas bantuan masyarakat Aceh yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyidikan ini. Febri memastikan penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Irwandi Yusuf untuk proses penegakan hukum.

"Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," tandas Febri.

KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Adapun empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Jatah tersebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. ‎

Dari komitmen fee itu, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekat yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Pemberian itu diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Suap DOKA Gubernur Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :