Sabtu, 23/11/2024 11:58 WIB

KPK Diminta Telusuri Rekam Jejak Sembilan Calon Hakim MK

Seleksi ini untuk mencari ‎pengganti Maria Farida Indrati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 13 Agustus 2018.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melihat rekam jejak sembilan calon hakim konstitusi Mahkamah Konsitutusi. Permintaan itu datang dari panitia seleksi calon hakim MK.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai menerima Ketua Pansel calon hakim MK, Harjono, Sekretaris Pansel Cecep Sutiawan serta dua anggota lainnya, Mas Ahmad Santosa dan Zainal Arifin Muchtar. Seleksi ini untuk mencari ‎pengganti Maria Farida Indrati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 13 Agustus 2018.

‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Pansel calon hakim MK ingin memastikan bahwa sembilan calon yang telah lolos seleksi tahap awal bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Oleh karena itu maka mereka memintai tolong kepada KPK untuk melakukan semacam `background check` terhadap para calon yang telah ada," ucap Laode dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Adapun sembilan calon yang telah lolos seleksi yakni mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Anna Erliyana, pengajar ilmu hukum tata negara UGM Enny Nurbaningsih, pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Pattimura Jantje Tjiptabudy. Selain itu, wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani, profesor hukum tata negara UII Nikmatul Huda, guru besar ilmu hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ratno Lukito, pengajar ilmu hukum tata negara UNPAD Susi Dwi Harijanti, dan mantan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri.

Dikatakan Laode, pihaknya mendukung kerja Pansel calon hakim MK yang meminta pihaknya untuk menelusuri rekam jejak sembilan calon yang akan mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara bulan ini. Ditegaskan Laode, hal yang paling penting dilihat adalah integritas para calon. Hal itu dimaksudkan agar dugaan rasuah yang pernah terjadi di MK tak kembali terulang.

"Integritas ini enggak bisa ditawar agar pengalaman yang terjadi di masa lalu yang terjadi di MK tidak terjadi lagi di masa yg akan datang," tandas Laode.‎

Selain meminta masukan kepada KPK, Pansel juga  meminta masukan dari Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kejaksaan Agung. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada Pansel terkait rekam jejak sembilan calon hakim tersebut.

"Itu yang kami tempuh untuk sumber-sumber formal. Sumber-sumber yang lain perorangan, media bisa memberikan masukan kepada calon yang sudah kami seleksi," ucap‎ Ketua Pansel calon hakim MK Harjono.

Dikatakan Harjono, upaya menelusuri latar belakang sembilan calon hakim pengganti Maria Farida itu dilakukan untuk memastikan integritas hakim yang akan duduk sebagai penjaga konstitusi.

Sembilan calon hakim MK itu akan mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, pada Rabu 11 Juli. Usai tes kesehatan, mereka akan menjalani seleksi wawancara pada 30-31 Juli 2018 hingga kemudian nama yang lolos diserahkan ke presiden pada awal Agustus.

"Karena hakim itu dua mahkotanya integritas yang pertama dan kedua adalah kemampuan di dalam profesinya," tutur Harjono.

KEYWORD :

Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :