| Selasa, 10/07/2018 22:23 WIB
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membuat opini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menyeret mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) jadi pesakitan.
Demikian ditegaskan Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah. Hal itu disampaikan Febri sekaligus mengkonfirmasi pernyataan tim kuasa hukum Syafruddin yang menuding
KPK beropini dalam mengusut kasus tersebut.
Sebaliknya, lembaga antikorupsi mengingatkan tim penasihat hukum Syafruddin untuk tidak membentuk opini. Seharusnya, tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin sebaiknya fokus terhadap pembuktian.
"Tentang terbukti atau tidak nanti hakim yang akan menentukan," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2018).
Dikatakan Febri, pihaknya tak pernah khawatir dengan opini yang dibentuk pihak Syafruddin dalam persidangan. Apalagi, persidangan yang menjerat Syafruddin digelar secara terbuka.
"Persidangan yang terbuka bisa disimak oleh publik dan
KPK tentu akan memperjuangkan agar dakwaan terbukti di pengadilan karena hal tersebut memang menjadi tugas dari JPU di sidang," ujarnya.
Ditegaskan Febri, masyarakat memiliki hak untuk mendapat informasi terkait perkembangan proses persidangan dan penanganan perkara BLBI. Disisi lain, Febri mengajak semua pihak baik kuasa hukum atau Syafruddin menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor. Sebab itu, tak ada alasan pihak Syafruddin menuding
KPK beropini soal kasus BLBI.
"Sekali lagi, kami mengajak masyarakat agar sama-sama mengawal kasus ini," tutur Febri.
Disisi lain, sambung Febri, pihaknya yakin semua dakwaan terhadap Syafruddin dapat dibuktikan dalam persidangan.
KPK optimis fakta yang terungkap dalam persidangan dapat membuktikan perbuatan Syafruddin.
"
KPK serius dalam menangani kasus ini, karena itu kehati-hatian menjadi hal krusial," tandas Febri.
Seperti diketahui,
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan
SKL BLBI. Syafruddin diduga melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Syafruddin saat itu menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
Belum lama ini, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Syafruddin menuding
KPK beropini. Yani merasa
KPK memaksakan kliennya dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yani juga menilai pernyataan juru bicara
KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang yang menyimpulkan dakwaan SAT sudah terbukti, tidak lazim. Sebab, proses persidangan baru berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dia hadir di persidangan juga tidak, bagaimana dia bisa menyimpulkan. Itu namanya dia sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta-fakta," ungkap Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
KEYWORD :
SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung KPK